redaksiharian.com – “Silakan laporkan saja, Polri ada Direktorat Siber, nanti akan kami bantu telusuri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Polri bekerja sama dengan rekan-rekan BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya,” kata Sigit.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/Bareskrim Polri.
Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami Narasi, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksi diretas sejak Sabtu (24/9).
“Jadi kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kami mewakili secara perusahaan, yang memang diduga website-nya diretas,” kata Ade Wahyudin, kuasa hukum Narasi, di Bareskrim Polri.
Serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi. Berbagai bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Ramai diberitakan sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali Sabtu (24/9), peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram. [Antara]