RedaksiHarian – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI yang menghentikan perkara laporan terhadap Prabowo Subianto karena melakukan deklarasi di Museum Naskah Proklamasi.

“Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bersikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Habiburokhman , secara prinsip apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan tersebut bukanlah penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

“Saat ini Pak Prabowo belum menjadi entitas calon presiden. Sehingga beliau tidak bisa dikenakan tuduhan melakukan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” katanya.

Di samping itu, Habiburokhman juga memastikan tidak ada juga fasilitas museum yang rusak karena acara tersebut.

“Justru acara tersebut adalah momentum kebangsaan di mana para pemimpin bangsa menyampaikan gagasan dan cita-cita agar Indonesia semakin maju dan rakyat nya semakin sejahtera,” ujarnya.

Diketahui, laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu . Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

Akan tetapi, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan alasan pihaknya memberhentikan perkara laporan tersebut lantaran tak menemukan adanya unsur pelanggaran.

” Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.***