RedaksiHarian – Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SamsatKeliling)di lima lokasipada Senin.

Adapun rincian lokasinya sebagai berikut: Jakarta Pusat diLapangan Banteng, Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Barat di Mal Citraland, Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada laman Twitter @TMCPoldaMetro, juga menghadirkanlayanan kelilingdi halaman parkir lima Kantor Samsatyaknidi Jakarta Pusat,Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Masyarakat Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada Senin, dapat mendatangi lokasi-lokasi tersebut.

Layanan Samsat Keliling di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara serta Jakarta Barat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sedangkan lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI dalam akun media sosialnya, penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni sampai 29 Desember 2023.

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk balik nama dan pergantian pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.