
RedaksiHarian – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyoroti kejanggalan putusan dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah Dago Elos , Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai, terdapat perbedaan sikap ketika memenangkan warga dan keluarga Muller.
Kabar kemenangan sempat menyebar pada 2020, semasa seluruh masyarakat sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Melalui putusan Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.
Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
“Tanah Hak Guna, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak barat, jangka waktu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara”.
Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.
Menanggapi pascaputusan Kasasi, warga segera mengupayakan tindakan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung. Terhitung sejak 21 Januari 2021, warga Kampung Dago Elos , Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung namun hingga sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.
“Selang satu tahun lebih tidak direspon oleh kantor BPN Kota Bandung, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang sebelumnya telah diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh pihak Heri Muller,” kata LBH Bandung dalam keterangan, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 15 Agustus 2023.
“Keadaan pun berbalik, dengan adanya Putusan Peninjauan kembali tersebut mengabulkan Gugatan pihak keluarga muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak gugatan tersebut,” ucapnya menambahkan.
Mereka menilai, hakim agung sebagai representasi negara dan seharusnya menjadi orang paling mengerti hukum malah membenarkan hal itu dengan putusannya yang memenangkan penggugat tanpa melihat kondisi warga yang telah menggarap dan menempati lahan selama puluhan tahun. Putusan peninjauan kembali itu pun dinilai telah merobek-robek rasa keadilan masyarakat.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar. Sehingga melalui putusan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.
Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.
“Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya,” ujar LBH Bandung .
“Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller Cs dirasa mengambang dan tidak tegas, berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller Cs, semua jelas dan tegas bahkan hingga putusan tersebut lengkap terhadap perintah mengakui kepemilikan meliputi perintah sertifikasi terhadap objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742,” tuturnya menambahkan.
LBH Bandung menganggap bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut ada beberapa poin yang kami nilai bermasalah di antaranya adalah:
1. Berbekal Kekhilafan Hakim
Terkait putusan tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan suatu bukti baru (novum) dalam mengeluarkan putusan. Majelis Hakim agung hanya berbekal terdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata oleh putusan kasasi, di mana putusan Kasasi menolak seluruh Gugatan Penggugat.
2.Warga Dago Elos Diklaim Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pada putusan ini, majelis hakim menilai bahwa warga kampung Dago Elos melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai objek sengketa Eigendom Verponding. Namun dalam pertimbangan hakim, status tanah Eigendom Verponding tersebut telah berakhir dan beralih status menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena tidak pernah diajukan pembaharuan hak hingga batas tanggal 24 September 1980 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Sehingga, gugatan perbuatan melawan hukum tidak bisa diterima karena warga tidak mungkin melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah yang dikuasai oleh negara.
3. Tanah Harusnya Dikuasai Negara
Pada Putusan Peninjauan Kembali, tanah masih berstatus tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016.
Sedangkan tanah yang dikuasasi oleh negara tidak dapat dilakukan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan subjek hukum selain negara itu sendiri. Sehingga, penguasaan fisik oleh warga tidak merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Hak Warga Dago Elos
Warga Dago Elos sudah menguasai objek sengketa dalam kurun waktu lama dan terus menerus. Penguasaan mana patut dan adil untuk diberikan hak milik atau diberikan hak prioritas untuk memohon hak atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
5. Polemik Putusan PK
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 dianggap jauh mencerminkan keadilan terhadap warga Dago Elos . Putusan tersebut memerintahkan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bila perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.
6. Sertifikat Tanah Tak Sah
Melalui putusan itersebut, segala sesuatu sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Vervondings No 3740, 3741 dan 3742 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah.***