Konflik antara harimau Sumatra dengan manusia telah terjadi di Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, selama kurun waktu sebulan sejak Juni 2022 sampai sekarang. Sedikitnya 9 hewan ternak milik warga mati dimangsa oleh harimau tersebut. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, mengatakan konflik antara harimau Sumatra dengan manusia lokasinya berpindah-pindah mulai dari Desa Batu Itam hingga ke Desa Lhok Bengkuang, Aceh Selatan.
“Dalam interaksi negatif tersebut ada beberapa satwa ternak kemudian berdampak terhadap aktivitas masyarakat yang kurang nyaman,” kata Agus, Senin (25/7).
Dalam menangani konflik itu BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser melakukan berbagai upaya antara lain sosialisasi, patroli, dan memasang kandang jebak. Kemudian pada Senin (25/7) sekitar pukul 07:30 WIB, harimau Sumatra itu masuk ke dalam perangkap yang berada di Desa Lhok Bengkuang.
“Pada akhirnya tadi pagi harimau itu masuk ke dalam kandang jebak yang kami pasang di lokasi,” ungkap Agus.
Namun, saat ini belum diketahui terkait dengan jenis kelamin dan kondisi harimau Sumatra yang berhasil dievakuasi itu. Kini, BKSDA Aceh meminta agar masyarakat tidak merusak habitat dari harimau Sumatra yang bisa berdampak terhadap konflik dan interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar.
Bukan hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk mengubah pola menggembala yang kerap melepaskan begitu saja hewan ternaknya ke wilayah yang berbatasan dengan habitat satwa liar.
“Jangan memasang jerat dan alat-alat yang dapat membahayakan serta melukai bahkan membunuh satwa liar. Itu yang selalu kami imbau ke masyarakat,” tandas Agus.
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan harimau Sumatra itu akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BBTN Gunung Leuser,” katanya.
Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered. [aa/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.