RedaksiHarian – Jakarta kembali catatkan rekor buruk soal kualitas udara pada Senin 28 Agustus 2023. Ibu kota tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia.

Padahal, Jakarta sudah sempat diguyur hujan sebelum mendapatkan titel tersebut. Hujan mengguyur Jakarta pada Minggu 27 Agustus 2023.

Meskipun sudah hujan, Jakarta tetap menjadi kota kedua dengan polusi udara tertinggi hari ini. Data tersebut didapatkan oleh situs IQAir.

Untuk angkanya, indeks polusi udara di DKI Jakarta tercatat sebesar 163, atau ada di bawah Dubai, Uni Emirat Arab yang tembus 177.

ADVERTISEMENT

Tapi Jakarta masih lebih buruk dari kota Dhaka, Bangladesh dengan angka indeks polusi udara 154.

“Tingkat polusi udara , tidak sehat,” ucap situs IQAir pada Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, tingkat polutan PM2.5 di Jakarta hari ini konsentrasinya mencapai level 78,2 µg/m³, atau 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam dua hari ke depan, prakiraan indeks kualitas udara di Jakarta akan tetap berkategori tidak sehat.

Guru Besar teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Puji Lestari memaparkan sejumlah solusi untuk kurangi polusi di DKI Jakarta . Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi polutan yang terus bertambah.

Cara pertama, menurutnya bisa dengan implementasi standar emisi Euro 4. Ini berlaku untuk kendaraan penumpang seperti bus, truk, dan sepeda motor.

Puji menjelaskan jika saat ini kendaraan berat cukup banyak dengan mobilitas tinggi. Kendaraan kendaraan ini juga boros bahan bakar dan menghasilkan debu banyak.

“Euro 4 itu terkait dengan teknologi kendaraan dan bahan bakar yang digunakan. Jadi harus support, jangan mesinnya Euro 4, tapi bahan bakarnya biasa,” ucap dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu 27 Agustus 2023.

Selanjutnya, pengurangan polusi juga bisa dilakukan dengan perbanyak kendaraan listrik. Pemerintah diharapkan bisa memberikan stimulus kepemilikan EV guna mengganti bahan bakar konvensional.

Solusi ketiga bisa dilakukan dengan penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (compressed natural gas/CNG) pada kendaraan bus dan truk.

Dan yang terakhir adalah pembatasan usia kendaraan. Hal ini dilakukan dengan scrapping system (sistem pembongkaran) yaitu memusnahkan mobil atau motor yang sudah melebihi batas usia pakai.***