redaksiharian.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2023 pada hari ini, Selasa (7/2/2023).
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas ini bakal digelar selama dua pekan hingga 20 Februari 2023.
“Untuk pelaksanaan ini dilaksanakan adalah kegiatan preentif, preventif, terutama edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Adapun dalam penindakan pelanggar, Latif mengatakan, pihaknya bakal mengutamakan penindakan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) menggunakan kamera statis dan mobile yang sudah tersedia. Setidaknya ada 11 kamera ETLE mobile yang diterjunkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Untuk penindakan kita menggunakan elektronik, baik statis maupun mobile. Untuk ETLE mobile ada 11 unit,” kata dia
Meski begitu, Latif menambahkan, pihaknya tidak ingin melakukan banyak penindakan represif. Ia juga mengatakan bahwa tidak akan ada petugas kepolisian yang memberhentikan pelanggar di jalan raya.
“Kegiatan ini pun tidak akan digelar seperti biasa, menghentikan operasi di jalan, itu tidak. Tetapi kita akan melakukan patroli secara mobile, bergerak, pada tempat-tempat yang sering terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Sebagai informasi, ETLE mobile atau tilang elektronik berjalan pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis. Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel.
ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi dan seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE.
Tentunya karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, maka kamera akan lebih fleksibel. Kamera bakal merekam pelanggar lalu lintas bersamaan polisi melakukan patroli rutin.
Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.
Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.