redaksiharian.com – Tersangka kasus suap hakim agung yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu (24/5/2023).

Hasbi Hasan sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lalu. Tetapi, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Pantauan Kompas.com, Hasbi Hasan tiba pukul 09.57 WIB ditemani pengacaranya. Ia terlihat mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna biru dongker.

Kedua tangannya terkatup seperti meminta maaf saat tiba di depan awak media.

Hasbi kemudian banyak memilih diam saat ditanya awak media perihal kehadirannya dan pemeriksaan oleh KPK. Ia hanya mengatakan akan berbicara setelah pemeriksaan.

“Setelah ini nanti kita bicara ya,” kata Hasbi saat ditemui di pelataran gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media seperti kesiapannya jika KPK memutuskan menahannya hari ini.

Ketika ditanya mengenai apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Hasbi mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu,” ujar Hasbi.

Setelah itu, ia langsung masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK dan mengurus administrasi di meja resepsionis.

Hasbi Hasan kemudian duduk di sofa tempat tamu dan orang-orang yang dipanggil KPK menunggu.

Pada hari ini, KPK memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta. Tetapi, identitasnya belum diungkap.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Yosep mengatakan, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan .

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.