redaksiharian.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperkuat koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk melakukan pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyosialisasikankepada masyarakat.”Koordinasisudah baik sesuai dengan peraturan yang ada. Pengawasannya oleh teman-teman tata ruang,kalauizin tidak keluar, ada surat peringatan dari Dinas Tata Ruang untuk didorongatau disarankanmengurus surat izinnya. Kemudian kami (Satpol PP) menyosialisasikan, mengedukasikepada masyarakat melalui media sosialkita,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Arifin mengatakan sosialisasi dan edukasi tersebut jugadilakukanlurah, camat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).Lalu, koordinasi dan sosialisasi tersebut kata Arifin semakin diperkuat agar menyadarkan dan mengedukasi masyarakat dalam proses perizinan membangun.
“Prinsipnya masyarakat tumbuhkesadaran dan tanggung jawab dari dirinya terkait kewajiban dan keharusan ketika melakukan pembangunan, tentunya harus melalui proses perizinan lebih dulu. Ketika mendapatkan perizinan sesuai IMB yang dimiliki, maka mereka ketika membangun harus menyesuaikan sesuai izin yang dikeluarkan, kalo izinnya dua lantai ya harus dua lantai,” jelas Arifin.Lebih lanjut, Arifin juga menjelaskanSatpol PP akan bertindak jikapelanggaransudah dilakukan maka pelanggar akan diberikan teguran oleh dinas terkait. Kemudiandiberikan segel bahkan surat perintah bongkar (SPB).”Jadi Satpol PP kalo sudah terima rekomendasi teknis bongkar dari dinas tata ruang, maka kita akan melakukan investigasi di lapangan atas surat yang diterima itu,” ujar Arifin.Arifin menyebutkan bahwa Satpol PP tidak langsung membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin di lahan Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta.”Tidak langsung bongkar, yang pasti ada pendekatan secara humanis kepada pemiliknya agar bongkar sendiri, diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri sama seperti yang di Pluit, yakni pemilik bangunansegera menyesuaikan dengan perizinan yang dimiliki,” ucap Arifin.Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tiga rumah semi permanen yang didirikan tanpa izin di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa lalu.”Saya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya. Kami berikan waktu 7×24 jam, 1×24 jam. Bahkan, kami sudah imbau sehari sebelum eksekusi agar warga itu meninggalkan lokasi,” kata Lurah Pondok Kopi Muhammad Hardi di lokasi penertiban.Selain tiga rumah itu, kata dia, pihaknya secara bertahap juga akan menertibkan beberapa bangunan rumah yang berada di lokasi yang sama.