redaksiharian.com – Sebanyak 18 laporan transaksi janggal dari 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dijadikan sebagai prioritas pemeriksaan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Menurut Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, laporan tersebut menjadi prioritas lantaran nilainya yang signifikan.Sebagai informasi, Satgas TPPU sedang memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK yang nilainya mencapai Rp349 triliun.”Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 9 Juni 2023.