redaksiharian.com, Bandung – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Rabu (25/3) dan Kamis (26/3) di sejumlah lokasi berbeda.

Menurut Andria, masing-masing individu memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. KO, SMM, dan AKW diduga berfungsi sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, HM disebut berperan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual amunisi.

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polda Papua dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran amunisi ilegal di wilayah tersebut.

Atas dugaan keterlibatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 junto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta keterlibatan dalam tindak pidana.

Di sisi lain, Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.

Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur demi menjaga stabilitas serta melindungi masyarakat.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, hal tersebut dapat memicu konflik dan membahayakan keselamatan warga sipil.