redaksiharian.com – Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini terus digelar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023.Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 2 Februari 2023.”Majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan,” ujarnya.Sidang vonis tersebut dijadwalkan akan sama dengan suaminya, Ferdy Sambo .