
RedaksiHarian – Kamaruddin Simanjuntak makin emosi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023. Pasalnya, Kamaruddin menyebut alasan Bareskrim Polri menjadikannya sebagai tersangka tidak kuat.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebut penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa saksi meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Brigadir J menilai penyidik Bareskrim Polri menyalahi aturan.
Kemarahan Kamaruddin Simanjuntak makin memuncak setelah bukti yang dibawanya disebut tak diterima Bareskrim Polri. Kamaruddin menyebut Bareskrim menilai bukti yang dibawanya tidak memiliki sangkut paut dengan kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Klien saya belum dimintai keterangan, anak klien saya belum dimintai keterangan, sopir-sopir klien saya belum dimintai keterangan. Itu lah saksi yang mengetahui bahwa Kosasih terlibat soal calon-calon presiden itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak pada Senin, 14 Agustus 2023.
Tak hanya istri dan anak Kosasih yang jadi saksi dalam tuduhan Kamaruddin. Pengacara Brigadir J itu juga menilai ada banyak pihak yang saharusnya diperiksa terlebih dahulu.
“Kemudian 3 perempuan yang dimaksud belum dimintai keterangan satu pun, alasannya udah dibujuk-bujuk tapi gak mau. Bagaimana Bareskrim Polri ini membujuk, panggil bukan membujuk,” ujar Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 15 Agustus 2023.
“Komisi-komisi di DPR juga belum dimintai keterangan, jadi atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka? Ini buktinya valid,” tuturnya menambahkan.
Dengan nada tinggi, Kamaruddin meminta pihak berwajib harusnya menyelidiki tuduhan yang dilontarkannya pada Kosasih . Apalagi Kosasih merupakan sosok penting dalam salah satu perusahaan BUMN.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Dirut PT Taspen Antonius S. Kosasih atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana Rp300 triliun untuk Pemilu 2024, serta melakukan pernikahan dengan banyak wanita.
Kosasih disebut melakukan penelantaran terhadap istri sahnya, dan anak kandungnya sendiri. Semua tuduhan Kamaruddin ini pun sudah dibantah oleh pihak Kosasih .
Tak sembarangan menuduh, Kamaruddin mengaku telah mengumpulkan bukti video syur yang merekam hubungan intim yang diduga Dirut PT Taspen dengan wanita lain. Sebanyak 6.000 video syur telah disiapkan Kamaruddin.
Pria yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu mengumpulkan bukti-bukti bersama istri dari Kosasih . Saat ini Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***