redaksiharian.com – Pada akhir Agustus ini masih ada emiten yang berpotensi didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip Rabu (31/8/2022) setidaknya ada tiga emiten yang berpotensi delisting.

Pertama adalah PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), yang kedua adalah PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), dan terakhir PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI).

BEI menyatakan saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Sedangkan untuk saham CPRI, saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Untuk saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Tambahan ketiga emiten ini menambah panjang daftar calon emiten yang terancam didepak bursa. Sebelumnya ada PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) hingga anak BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) juga terancam delisting.