
RedaksiHarian – Ancaman hukuman mati menanti untuk tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,38 kilogram yang berhasil ditangkap Polda Lampung . Pelaku di antaranya berinisial AA (29), U (33), dan S (43).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan ketiga kurir barang haram ini berasal dari daerah berbeda. AA merupakan warga Sumatra Utara, sementara S dan U diketahui adalah warga Madura, Jawa Timur.
Erlin menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku tersebut, S dan U berhasil ditangkap terlebih dahulu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan pada akhir Juni 2023 saat ingin menyeberang ke Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
“Dari tangan kedua kurir ini kami dapati barang bukti seberat 10,3 kilogram, barang haram yang dibawa kedua pelaku, diketahui berasal dari negara Malaysia. Keduanya, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” katanya di Mapolda Lampung , Selasa, 15 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, adapun motif kedua pelaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan bayaran yang besar.
“Keduanya dijanjikan upah Rp50 juta jika barang itu sampai di Madura. Dalam aksinya, sabu itu diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas dengan ukuran tipis-tipis, sehingga sangat tersamar kan tetapi saat ada pemeriksaan keduanya merasa gugup dan mencurigakan yang membuat petugas menggeledah tas bawaan mereka,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, untuk penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu AA dilakukan pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 1,08 kilogram.
“AA ini merupakan sindikat antarprovinsi, dimana barang haram itu berasal dari Medan dan akan dikirimkan tersangka ke Bali,” ucap Erlin.
Dalam aksinya, kata dia, AA menyamarkan barang bukti dengan disembunyikan ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke kardus berisikan ikan asin.
“Barang bukti sabu 1,08 kilogram ini ia (AA) taruh di dalam bagasi bus, dengan disamarkan dan masukkan ke dalam kardus ikan asin. Tersangka akan diupah sebesar Rp15 juta setelah barang itu sampai di Bali,” tuturnya.
Dari ketiga tersangka, lanjut Erlin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kilogram, 3 handphone, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dengan berat 10,3 kg sabu.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” kata Erlin.***