redaksiharian.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) terus bekerja untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Masih jalan, masih jalan, ada satgasnya sendiri itu jalan sendiri,” kata Mahfud usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Mahfud menyebutkan, perkembangan terbaru ada pada Satgas TPPU . Ia mengungkapkan dua hal positif yang saat ini tengah berjalan.
Pertama, kantor pajak dan bea cukai mulai berbenah. “Semuanya sudah mulai berbenah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Mahfud.
“Kemajuan kedua, kalau kasus konkretnya sudah jelas, yang (kasus) Rafael Alun dibuka terus,” tutur Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU.
Adapun pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
Laporan sudah hasilkan tersangka
Mahfud menyatakan bahwa laporan Satgas TPPU telah memunculkan tersangka bahkan terdakwa.
“Dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 (laporan hasil analisis) yang terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa,” kata Mahfud melalui konferensi pers lewat daring, Kamis (8/6/2023).
Dari 33 surat tersebut, total nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 25 triliun.
“Jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu,” ucap Mahfud.
“Memang ada penjelasan itu bukan barang baru, karena sudah lama jadi tersangkanya. Ya itu bagian yang tidak tuntas, yang akan dituntaskan,” kata Mahfud lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah menindaklanjuti 33 laporan dugaan pencucian uang dari Satgas TPPU.
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses ke tahap penyidikan. Dari sana, ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan sedangkan 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelahaan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, sedangkan 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910,” ujar Firli.
Dalam materi rapatnya, Firli pun menyampaikan, dari 12 laporan yang disidik oleh KPK, 11 di antaranya sudah berkekeuatan hukum tetap. Tinggal satu yang masih diproses penyidikannya.
18 laporan jadi prioritas
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan, menjadi prioritas pemeriksaan Satgas karena nilainya signifikan.
“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp 281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp 349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng, kemarin.
Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, kata Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan.
Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” kata dia.
Satu laporan yang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut nilai mencapai Rp 189 triliun, yakni terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai.
“Jadi sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun,” ucap Sugeng.
Kemudian, delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
“Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.
Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sementara itu, dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti.
Klaim justru semakin seru
Mahfud pun mengeklaim bahwa kerja Satgas TPPU tidak hilang dan justru semakin seru.
“Jadi jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan, ‘tuh gimana tuh (dugaan TPPU) Rp 349 triliun kok hilang?’, enggak hilang, justru sekarang ini makin seru,” kata Mahfud.
Mahfud menyebutkan bahwa kasus Rafael Alun akan dibuka terus.
“Lukas Enembe juga banyak disita. Dia jadi tersangka dugaan terima suap Rp 1 miliar, kemudian ramai. Sekarang puluhan miliar yang disita,” kata Mahfud.
“Nanti merembet ditemukan lagu ke mana-mana,” ucap Mahfud.