redaksiharian.com – Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi.

“Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.

Sedangkan fraksi yang lain sepakat menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Tercatat, sebanyak 28 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 191 orang.

“Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna ini telah ditandatangani secara fisik oleh 28 orang, virtual 191 orang dan izin 72 orang,” kata Dasco membuka rapat, Selasa.

Dasco mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh anggota Dewan dari seluruh Fraksi di Parlemen.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” ujar Dasco.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan ini ditolak oleh kalangan maupun organisasi profesi, termasuk partai Buruh.

ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi salah satu pihak yang menolak RUU Kesehatan.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto bahkan sempat menyebut bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.

“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ada beberapa alasan IDI menolak RUU Kesehatan. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut.

Kedua, RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.