redaksiharian.com – Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera (STHJ) Bivitri Susanti mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law sebaiknya dibongkar dan tidak perlu disegerakan untuk disahkan.

Sebab, katanya, saat ini Indonesia sedang menuju masa pergantian pemerintahan sehingga fokus perhatian pemerintah tentu akan tertuju pada pemilu 2024 .

“Menurut saya dalam konteks kita yang sudah sangat mendekati pergantian pemerintahan, lebih baik ditunda saja dulu, dibongkar dulu RUU Kesehatan ini,” ujar Bivitri saat konferensi pers daring pada Kamis (8/6/2023).

Bivitri mengatakan, dengan teralihnya fokus pemerintah pada kampanye, dikhawatirkan undang-undang yang dihasilkan pada masa-masa ini cenderung tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

“Artinya stakeholder-nya pun sangat mungkin tidak mendapatkan kesempatan yang baik untuk berpartisipasi,” katanya.

Banyaknya pihak yang terkait dan yang akan terdampak dari pengesahan RUU Kesehatan, menurutnya, perlu kehati-hatian dalam menyusun RUU ini.

“Bongkar lagi bagian mana yang harus diperhatikan segala aspek hukumnya, mulai dari putusan MK, undang-undang terkait, lalu baca implikasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, meskipun telah mengadakan banyak rapat dengar pendapat, katanya, DPR dan pemerintah juga perlu mempertimbangkan dengan matang apa saja pasal yang perlu ditambahkan dan dicabut dengan partisipasi yang aktif dari masyarakat.

Apalagi, saat ini pengesahan RUU Kesehatan penuh dengan kontroversi dan jauh dari kata partisipatif.

“Jangan terburu-buru, tunda saja untuk perubahan yang lebih sustainable untuk sistem pelayanan kesehatan kita,” katanya.

Saat ini, RUU Kesehatan direncanakan akan segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

Meskipun begitu, belum lama ini sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Unjuk rasa tersebut digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Adapun lima organisasi yang berdemo yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).