redaksiharian.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah tegas dalam menindak impor pakaian bekas ilegal. Selaras dengan itu, aktivitas thrifting alias jual-beli pakaian tersebut pun akan dilarang.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan aktivitas impor pakaian bekas dilarang. Menurutnya, aktivitas ini dapat mengancam industri lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun larangan impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ya thrifting kan sesuai dengan UU No.7 bunyinya importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, apapun bentuknya selama bukan untuk kebutuhan investasi dan tidak diatur itu dilarang,” kata Moga, saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang Banten, Jumat (9/6/2023).

“Kalau terkait thrifting jelang mengganggu industri lokal, Rp 100 ribu bisa dapat 3-4 potong. Bagaimana UMKM mau bersaing?,” lanjutnya.

Adapun larangan impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Moga menjelaskan, saat ini larangan diperketat khususnya untuk para importir baju bekas. Sementara untuk para pedagang baju bekas impor alias thrift shop, masih diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa stoknya.

“Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di retail masih kita berikan kesempatan. Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang nggak boleh pakaian bekas impor,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, saat ini sejumlah pihak juga telah memperketat pengawasan impor, termasuk Bea Cukai. Bea Cukai sendiri aktif melakukan pemusnahan barang-barang terindikasi impor ilegal, termasuk pakaian bekas impor.

“Ini hasil pengawasan Balai Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Mei. Thrifting udah beberapa kali, tahun lalu 700 bal. Terakhir di Karawang, Bea Cukai dan Bareskrim 7.000 bal lebih dan itu sudah proses pemusnahan,” pungkasnya.

Demi menyelesaikannya secara tuntas, lanjut Moga, saat ini pihaknya masih terus menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri.

“Nah, prosesnya sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara) tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian lembaga. Itu prosesnya sebetulnya dari 2021,” pungkasnya.