redaksiharian.com – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa ia telah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Rijatono Lakka dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dalam pleidoinya, kubu Rijatono Lakka menilai, uraian dan bukti mengenai tuduhan pemberian uang kepada Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar menjadi perdebatan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sampai ke dengan ke persidangan.

“Apakah benar uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut milik terdakwa Rijatono Lakka ataukah justru uang tersebut memang benar milik saksi Lukas Enembe?” papar tim Panasihat Hukum Rijatono Lakka.

Kubu terdakwa penyuap Lukas Enembe ini menyebutkan, tidak ada satu pun fakta yang terungkap di muka persidangan baik dari keterangan saksi, bukti surat dari JPU KPK yang bisa membuktikan uang Rp 1 miliar itu adalah milik Rijatono Lakka.

Bahkan, mereka menilai, secara faktual dan terkonfirmasi sendiri oleh Lukas Enembe saat dihadirkan sebagai saksi, uang Rp 1 miliar yang disebut Jaksa KPK suap adalah uang pribadi Gubernur Papua itu.

“Dari fakta tersebut ternyata JPU telah gagal membuktikan dakwaannya mengenai suap sejumlah Rp 1 miliar oleh terdakwa Rijatono Lakka kepada saksi Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” ungkap tim penasihat hukum.

Tak hanya itu, mereka juga mengeklaim, tidak satu pun saksi yang mengetahui asal usul uang tersebut sebagai milik Rijatono Lakka, termasuk Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua yang disebut sebagai perantara suap oleh Jaksa KPK.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan juga baru mengetahui adanya uang Rp 1 miliar tersebut pada saat penyelidikan atau penyidikan di KPK RI.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Lukas Enembe di muka persidangan ini yang saling bersesuaian dengan keterangan Rijatono Lakka, terungkap bahwa uang tersebut adalah uang milik Lukas Enembe yang disimpan di rumahnya di Gedung Negara.

“Pada saat itu saksi Lukas Enembe sedang berada di Jakarta karena sakit, maka saksi meminta terdakwa untuk mengambilnya uang dari rumahnya dan selanjutnya menyetorkannya ke rekening bank atas nama saksi Lukas Enembe,” kata tim penasihat hukum Rijatono Lakka.

“Tidak ada saksi atau surat bukti yang diajukan oleh JPU yang dapat membantah fakta yang terungkap dari keterangan saksi Lukas Enembe tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Jaksa KPK menilai, Rijatono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun dituntut oleh Jaksa KPK berupa pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.