redaksiharian.com – R, remaja 16 tahun yang jadi korban persetubuhan oleh 11 orang di Parigi Moutong , Sulawei Tengah sempat terancam kehilangan rahim usai disetubuhi 11 orang. Hal itu membuat masyarakat marah dengan para pelaku.
Saat ini remaja tersebut menjalani perawatan fisik dan psikologis di RSUD Undata, Sulawesi Tengah. Meski kondisi psikologis remaja tersebut belum membaik, namun kondisi fisiknya sudah menunjukkan adanya progres.
Pihak RSUD Undata menyebut pengobatan yang dilakukan pada korban cukup signifikan. Bahkan ada kemungkinan jika operasi rahim bisa saja dibatalkan jika dalam waktu tiga minggu kondisi korban membaik.
“Hasil CT scan bagus, dan hasil pengobatan cukup signifikan serta menunjukkan hal-hal yang positif,” ujar Direktur RSUD Undata Herry Mulyani.
“Reaksi obat yang diberikan cukup bagus, kami menunggu tiga pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan,” katanya menambahkan.
Herry menyebut pertimbangan utama operasi Rahim adalah usia pasien yang masih sangat muda. Pasalnya, jika dilakukan operasi efek negative pasti akan dirasakan oleh korban yang masih dalam masa tumbuh kembang.
“Mempertimbangkan jangka pajang untuk pasien sehingga tim medis kami mengambil tindakan yang berisiko paling kecil, aka nada efek jika terburu-buru melakukan operasi,” ujar Herry.
Selama proses pemulihan, pihak rumah sakit juga mendatangkan psikolog untuk membantuh korban pulih dari trauma. Namun hingga saat ini, korban disebut masih mengalami trauma atas insiden nahas yang menimpanya.
Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 11 tersangka pelaku persetubuhan sebagai tersangka tindak asusila . Satu oknum polisi yang terlibat dan sebelumnya hanya diperiksa kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka yang terlibat antara lain HR yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong , MKS oknum polisi, ARH seorang guru SD, AK, AR, MT, FN, K, A, AS, dan AA. Mereka melakukan aksi bejatnya saat korban menjadi relawan bencana di wilayah tersebut.
Atas tindakan pelaku, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada 11 orang tersebut. Jika perlu, Bintang mendukung adanya hukuman kebiri untuk pelaku.
“Hukuman kebiri sangar dimungkinkan bagi pelaku, makanya ini sudah dipasang pasal maksimal. Sehingga perspektif Bapak Kapolda tidak diragukan lagi untuk memberikan efek jera pada pelaku,” ujar Menteri Bintang.***