redaksiharian.com – Elisabet Banu seorang remaja berusia 19 tahun dari desa Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hampir menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerahnya jika tidak mendengarkan imbauan dari Polres setempat soal bahaya TPPO.
Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta dikonfirmasi dari Kupang, Jumat mengatakan bahwa remaja tersebut ditawari bekerja di Batam oleh terduga pelaku TPPO, Oktavianus Eli (37) warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan iming-iming gaji per bulan Rp2 juta.
“Terduga pelaku Oktavianus Eli saat ini sudah kami tangkap dan tahan berkat adanya laporan masuk langsung dari korban usai mendengarkan imbauan di gereja soal bahaya TPPO,” katanya.
Berdasarkan kronologis kejadian sesuai keterangan yang diperoleh dari korban pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WITA Oktavianus Eli menghubungi korban melalui media sosial Facebook dengan nama akun Josua Josua dan menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Batam.
Mendapatkan tawaran menarik, korban pun mengiyakan dan terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan rencana kerja tersebut bertempat di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 2 Juni 2023.
Elisabet mengaku dirinya sempat menyampaikan bahwa dia takut jalan sendiri ke Kota Kupang. Namun lanjut Elisabet pelaku kembali menawarkan agar dirinya dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam.
“Dia bilang lebih banyak lebih bagus, bahkan dia mengaku bisa sampai 100 orang calon PMI. Tetapi saya bilang saya mau kasih tahu orang tua dulu di kampung serta berjanji membantu mencari calon PMI lainnya,” ceritanya.
Terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil. Pada hari Sabtu (3/6) siang, korban diantar kendaraan yang disewa oleh terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
“Dia tanya sama saya lagi keesokan harinya soal calon tenaga kerja yang lain, dan dia minta syaratnya harus foto copy KTP nanti dia yang akan urus administrasi semua untuk keberangkatan kami ke Batam dan dia paksa agar tidak lama-lama untuk koordinasi dengan orang tua,” tambah dia.
Tetapi lanjut dia, pada hari Minggu (4/6) pukul 11.00 wita, di gereja dirinya mendengar imbauan anggota Polsek Miomaffo barat tentang bahaya TPPO dan pada saat itu dia mengaku langsung tersadar.
Dia pun menceritakan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas. Pada Senin (5/6) saat pelaku kembali menelpon korban, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian setempat dan pada sore harinya pelaku ditangkap bersama dengan seorang sopir bernama Paulus Sonbay.
Lebih lanjut kata Kasih Humas Polres TTU saat ini pelaku sudah ditahan dan masih didalami kasusnya untuk mengungkap jaringan pelakunya.
“Kejadian seperti ini sering terjadi, namun banyak juga yang belum paham sehingga mudah menjadi korban. Karena itu kami juga akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat soal bahaya TPPO,” tambah dia.