
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap hasil kejahatan Rafael Alun Trisambodo usai diduga melakukan tindak pidana pencucian uang selama dua periode.
Periode pertama dilaporkan berlangsung dari 2003 hingga 2010, dengan total hasil dugaan TPPU mencapai puluhan miliar.
” TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk periode kedua, ditemukan adanya penggunaan mata uang asing dalam aksi TPPU yang dilakukan sejak 2011 hingga 2023.
” TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” ucap KPK , Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dengan demikian, total periode kejahatan TPPU yang dilakukan Rafael Alun kurang lebih 20 tahun, dan uang yang terkumpul sekitar Rp94,6 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk gratifikasi yang masuk ke rekening mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan nilai Rp16,6 miliar.
“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang usai tim jaksa KPK melakukan penyelidikan terhadap aset dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan sejak beberapa bulan lalu.
Saat ini kasus perampokan uang rakyat yang dilakukan Rafael Alun akan segera memasuki babak baru beriringan dengan dilimpahkannya berkas perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada 18 Agustus telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucapnya.
“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU ,” katanya.
Meski telah mendakwa dengan pasal berlapis, Ali mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal sidang awal Rafael Alun akan digelar karena urusan tersebut adalah kewenangan PN Jakpus.
“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.***