
RedaksiHarian – Empat orang saksi terkait kasus tindak pidana asusila yang dilakukan sejoli di Kuburan China Adiyasa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diperiksa polisi.
“Sudah ada empat orang saksi yang kami mintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief, dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.
Arief mengatakan, dari keterangan empat saksi yang diperiksa, pasangan mesum tersebut awalnya terlihat berboncengan ke arah semak-semak. Pelaku pun melakukan tindak asusila di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saksi saat itu mengikuti muda mudi tersebut dan melihat keduanya sedang berbuat asusila . Kemudian saksi merekam keduanya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Arief, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus viral mesum di Kuburan China tersebut.
“Nanti dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan apakah ada peristiwa hukum tentang keadaan, kejadian, dan perbuatan tentang dugaan video yang bermuatan asusila ,” katanya.
Belum lama ini beredar rekaman sejoli berdurasi 29 detik melakukan aksi mesum yang berbuah penggerebekan warga. Keduanya didapati tanpa busana bagian bawah.
Suami-istri pemeran video asusila di kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung ditangkap jajaran Polresta Bandung. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan salah satu pemeran merupakan wanita berinisial DM (27). Kusworo Wibowo mengatakan DM disuruh melakukan hal tak senonoh itu disuruh oleh suaminya.
“Pada saat itu kami dapatkan informasi DM ini diminta oleh suaminya melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil dan jarinya ada di kemaluannya kemudian divideokan oleh suaminya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023.
Tak hanya itu, Kusworo juga mengatakan ada seorang anak di bawah umur yang memperjualbelikan video itu di media sosial. Total ada empat video syur yang dibuat pasangan suami istri itu, namun hanya 1 video yang viral.
Awalnya, ungkap Kusworo, video tak senonoh itu hanya untuk koleksi pribadi mereka. Namun, pada bulan Juli 2022, sang suami malah menjual video tersebut di akun Twitter-nya tanpa sepengetahuan sang istri. Video tersebut dijual dengan harga kisaran Rp100.000 – Rp300.000 per video .
“Selang 1 bulan pada bulan Juli 2022 sang suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***