redaksiharian.com – Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di saat dirinya sedang menjabat sebagai Gubernur Papua periode kedua.

Lukas Enembe pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013-2018.

Kemudian, Lukas Enembe terpilih kembali menjadi Gubernur Papua periode 2018-2023.

Namun, di sisa jabatannya, Lukas justru tersandung kasus dugaan gratifikasi yang membuatnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022.

Lukas Enembe diketahui mengawali kariernya sebagai PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Lantas, Lukas beralih ke politik dan mencalonkan diri sebagai pemimpin Kabupaten Puncak Jaya.

Beberapa waktu kemudian, Lukas juga berhasil menjadi Gubernur Papua hingga sekarang.

Sebelumnya, Lukas juga sempat tersandung masalah, yakni pergi ke Papua Nugini tanpa dokumen resmi atau secara ilegal.

Kunjungan Lukas Enembe itu, disebut untuk pengobatan dirinya.

Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe

Berikut ini rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022);

Awali Karier sebagai PNS

Dikutip dari Papua.go.id, Lukas Enembe mengawali kariernya CPNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Satu tahun berselang, Lukas diangkat menjadi PNS di kantor tersebut.

Pada tahun 2005, Lukas Enembe beralih karier sebagai politikus.

Pada tahun yang sama, Lukas Enembe pun memutuskan menjadi calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Barulah, pada tahun 2007, Lukas Enembe maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Puncak Jaya dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya.

Gubernur Papua 2 Periode

Setelah menjadi Bupati Puncak Jaya pada tahun 2017-2012, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Lima tahun berlalu, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Ditegur Mendagri Tito karena Perjalanan Ilegal ke Papua Nugini

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Papua, Lukas Enembe, pernah melakukan perjalanan ke Vanimo, Papua Nugini, bersama dua kerabatnya, Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Lukas dan dua kerabatnya itu melewati jalur tikus dengan menumpang ojek.

Setelah dua hari di Vanimo, Lukas bersama dua kerabatnya diminta pergi dari Papua Nugini karena dinilai tinggal secara ilegal.

Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini untuk berobat.

Setelah kejadian itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.

Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura pada Senin (5/4/2021).

“Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras,” kata Tito di Jayapura.

Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.

Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.

“Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”

“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin,” ucap Tito.

Disebut Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe disebut menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening.

Kini, Gubernur Papua telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Namun, menurut Roy, penetapan tersangka oleh KPK dinilai prematur.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur,” kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com , Senin (12/9/2022)

Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

“Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer 1 milyar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua sangat terburu-buru.

“KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya,” kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).

“Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sosok Lukas Enembe, Gubernur Papua 2 Periode yang Tersandung Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 1 Miliar