redaksiharian.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi klarifikasi soal aturan pajak penghasilan (PPh) yang sedang ramai diperbincangkan publik.Diketahui, aturan pajak penghasilan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.Menurut Sri Mulyani , merujuk aturan di atas, disebutkan bahwa tidak ada perubahan dalam penetapan pajak penghasilan bagi masyarakat pekerja bergaji Rp5 juta di Indonesia.”Untuk gaji 5 juta, TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak ,” ujar Menkeu Sri Mulyani menegaskan.