RedaksiHarian – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat penting berkendara itu, di Jakarta, Rabu.
Melalui akun media sosial resmi, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat4. LTC Glodok, Jakarta Barat5. Mal Citraland, Jakarta Barat
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.