redaksiharian.com – Kode QR atau QR code berisi kewajiban dan larangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali dipasang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di area pemeriksaan identitas di terminal kedatangan internasional.
“(Kode QR ini) untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).
Terdapat 32 stiker di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi yang bisa dipindai oleh wisman menggunakan telepon pintarnya.
Ketika memindai kode QR tersebut, wisman bisa membaca sejumlah kewajiban dan larangan dalam berbagai bahasa yaitu bahasa Inggris, bahasa India, dan bahasa Mandarin. Nantinya akan ditambah bahasa Rusia dan bahasa Jepang.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai telah membagikan sekitar 1.000 kartu kepada wisman. Isinya larangan dan kewajiban mereka selama berada di Pulau Dewata.
Kartu tersebut dibagikan sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor wisman.
Adapun tindakan tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada wisman soal hukum dan norma di Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.
SE tersebut berisi berbagai kewajiban dan larangan, di antaranya menghormati kearifan lokal masyarakat Bali, berlaku sopan di kawasan suci, melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah, tidak memanjat pohon yang disakralkan, dan tidak menodai tempat suci.