redaksiharian.com, Bandung – Pemerintah pusat berencana mengambil alih kewenangan pengendalian perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di sejumlah provinsi. Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menteri yang diterbitkan oleh Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah memutuskan penetapan 20 provinsi yang nantinya pengendalian alih fungsi lahan sawah akan berada langsung di bawah pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Coordinating Ministry for Food Affairs di Jakarta Pusat. Menurutnya, dari total tersebut terdapat delapan provinsi yang sebelumnya sudah masuk kategori perlindungan lahan, serta tambahan 12 provinsi yang kini akan diatur melalui regulasi baru.
Dengan aturan tersebut, proses perubahan fungsi lahan sawah di provinsi-provinsi tersebut tidak lagi ditentukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, melainkan langsung ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Zulkifli menjelaskan langkah ini diambil untuk mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah produktif, sekaligus menekan laju konversi lahan yang selama ini cukup tinggi di berbagai daerah.
Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan percepatan tata ruang untuk memastikan keberlanjutan lahan sawah yang dilindungi. Regulasi terkait penetapan 20 provinsi tersebut ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian pengaturan untuk 17 provinsi lainnya pada kuartal kedua tahun 2026, dengan batas waktu paling lambat pada Juli mendatang. Jika proses tersebut belum rampung, pemerintah pusat akan mengambil langkah percepatan melalui kementerian terkait.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi peraturan menteri yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa delapan provinsi sebelumnya telah memiliki status Lahan Sawah Dilindungi, sehingga pemerintah kini menambah 12 provinsi lainnya yang juga akan berada dalam pengawasan langsung pemerintah pusat terkait perubahan fungsi lahannya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin alih fungsi lahan sawah di provinsi-provinsi tambahan tersebut. Setiap keputusan terkait perubahan penggunaan lahan harus melalui pemerintah pusat.
Adapun 12 provinsi yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa provinsi tersebut memiliki peran penting dalam produksi pangan nasional. Daerah seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan dikenal sebagai salah satu lumbung padi utama di Indonesia.
Karena itu, pemerintah menilai perlindungan terhadap lahan sawah di wilayah-wilayah tersebut sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan ketersediaan produksi beras dalam jangka panjang.