Puluhan orang keturunan Korea Selatan, yang dikirim ke Denmark sewaktu anak-anak pada 1970-an dan 1980-an untuk diadopsi, menuntut pemerintah Korea Selatan menyelidiki keadaan seputar adopsi mereka. Mereka curiga asal usul mereka telah dipalsukan atau ditutup-tutupi.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Seoul memiliki waktu hingga empat bulan untuk memutuskan apakah akan memproses permohonan yang diajukan secara kolektif pada hari Selasa (23/8) oleh 53 orang yang diadopsi itu.
Jika ya, persetujuan itu mungkin bisa memicu penyelidikan paling luas tentang adopsi asing di Korea Selatan, yang konon didalangi oleh pemerintah militer masa lalu.
Permohonan tersebut mengutip berbagai keluhan yang menceritakan bagaimana banyak anak-anak diambil secara tidak sah dari keluarga mereka dan dikirim ke luar negeri, dan bagaimana undang-undang adopsi Korea Selatan ketika itu memungkinkan agen-agen memanipulasi informasi seputar asal usul anak untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat.
Sebagian besar anak angkat Korea Selatan yang dikirim ke luar negeri didaftarkan oleh agen-agen adopsi sebagai anak yatim piatu yang ditemukan telantar di jalanan, meskipun mereka sebetulnya mungkin memiliki kerabat yang dapat dengan mudah diidentifikasi dan ditemukan.
Keluhan lain yang diajukan oleh mereka yang diadopsi adalah informasi yang tidak akurat atau dipalsukan dalam surat adopsi, termasuk nama, tanggal lahir, lokasi ditemukan, atau rincian tentang orang tua kandung.
Beberapa anak adopsi bahkan menemukan bahwa agena-agen adopsi telah mengubah identitas mereka untuk menggantikan anak-anak lain yang meninggal atau terlalu sakit untuk bepergian ke orang tua baru mereka di Denmark, sehingga mempersulit usaha untuk melacak asal usul mereka.
Orang-orang yang diadopsi itu meminta komisi untuk menyelidiki secara luas dugaan penyelewengan seputar adopsi mereka, termasuk bagaimana agen memalsukan catatan, memanipulasi latar belakang dan asal anak-anak, dan membiarkan adopsi berlangsung tanpa persetujuan memadai dari orang tua kandung.
Mereka ingin komisi menetapkan apakah pemerintah juga bertanggung jawab karena gagal memantau agen-agen itu dan mengonfirmasi apakah peningkatan adopsi didorong oleh pembayaran dan donasi yang semakin besar dari orang tua angkat mereka. [ab/uh]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.