redaksiharian.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sepakat visi dan misinya akan selaras dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Calon presidennya bersepakat bahwa sebagai calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan, visi-misinya itu harus sama atau bersinergi dengan visi-misi Pak Jokowi,” ujar Puan dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
Puan Maharani menjelaskan bahwa keselarasan tersebut penting untuk melanjutkan kinerja yang telah dilakukan oleh Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang berasal dari PDI Perjuangan.
“Untuk bisa meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Jokowi sebelumnya,” kata Puan.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa dalam Rakernas III PDI Perjuangan belum terdapat pembahasan mengenai visi dan misi calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Puan menjelaskan waktu perumusan visi dan misi masih panjang.
“Tapi kan visi misinya itu nanti masih panjang, jadi masih bisa ditambah, masih bisa dikurangi, masih bisa juga diganti,” kata Puan Maharani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III membahas aspek-aspek strategis pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Rakernas akan membahas hal-hal strategis terkait pemenangan pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
PDI Perjuangan (PDIP) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III pada 6-8 Juni 2023 di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Adapun, tema Rakernas III kali ini adalah “Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara”.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.