redaksiharian.com, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) belakangan menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas di masyarakat. Peristiwa yang disebut terjadi melalui percakapan digital tersebut kembali menyoroti persoalan kekerasan berbasis teknologi yang semakin sering muncul di ruang komunikasi daring.
Psikolog sekaligus dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang dialami korban. Menurutnya, bentuk pelecehan yang terjadi melalui media chat tidak dapat dipandang sebagai kejadian sederhana atau terpisah, melainkan bagian dari rangkaian pengalaman traumatis yang saling terhubung.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif psikologi, dampak kekerasan digital bersifat kumulatif, artinya luka psikologis yang muncul tidak berhenti pada satu peristiwa saja, tetapi dapat berkembang dan meluas seiring waktu. Kondisi ini membuat korban berpotensi mengalami tekanan mental yang lebih kompleks dibandingkan bentuk kekerasan yang terjadi secara langsung.
Salah satu dampak yang mungkin muncul adalah kondisi hipervigilansi atau kewaspadaan berlebihan. Dalam keadaan ini, korban bisa menjadi sangat sensitif terhadap stimulus tertentu, misalnya notifikasi pesan masuk, yang kemudian memicu respons stres seolah-olah ancaman sedang terjadi kembali.
Jika berlangsung terus-menerus, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD). Gejalanya bisa berupa ingatan yang muncul tiba-tiba terkait isi pesan yang melecehkan, serta kecenderungan menghindari platform komunikasi tertentu yang sebenarnya penting untuk kegiatan akademik maupun sosial.
Selain itu, korban juga dapat mengalami perubahan dalam cara berpikir dan merasakan sesuatu. Hal ini ditandai dengan munculnya keyakinan yang menyimpang, seperti perasaan tidak berharga, rasa tidak aman yang berkepanjangan, atau pandangan bahwa lingkungan kampus merupakan tempat yang berbahaya.
Menurut Nita, sapaan akrab Ratna Yunita Setiyani Subardjo, kondisi tersebut pada akhirnya dapat melemahkan kepercayaan diri korban serta mengganggu hubungan sosial, baik dengan teman sebaya maupun figur otoritas di lingkungan akademik.
Ia juga menambahkan bahwa dampak psikologis ini muncul karena batasan pribadi korban telah dilanggar secara berulang melalui pesan digital yang dapat diakses kapan saja. Hal tersebut membuat korban sulit merasa aman bahkan dalam ruang komunikasi yang seharusnya bersifat pribadi.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan verbal di ruang digital bukanlah hal sepele, karena dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang yang serius bagi korban dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang tepat.