RedaksiHarian – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukanAKP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp300 miliar seperti yang diungkapkan Novel Baswedan.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam,”kataKepala DivisiHumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Sandi, jikahasil pemeriksaan tersebutterbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

“Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” tambah Sandi.

Jenderal bintang dua itu mengatakanbahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi PropamPolri untuk menindaklanjuti kasus AKP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.

“Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikanapakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasidengan jelas,” katanya.

Sandi menambahkanpemeriksaan AKP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.

“Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa,” kata Sandi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7), mengatakan AKP Tri Suhartanto telah diperiksa Divisi Propam Polri terkait transaksi Rp300 miliar.

Isu transaksi mencurigakan milik Tri Suhartanto, selaku mantan pegawai KPK di bidang penindakan, itu pertama kali diungkap olehNovel Baswedan,mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

​​​​​​​

Novel mengatakan hal itu dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada Minggu (2/7) dan sudah diizinkan untuk dikutip.

Novel mengatakantransaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.

“Sebagaimana telah saya jelaskan di podcastsaya, soal itu (transaksi janggal mantan pegawai KPK), pimpinan KPK sudah tahu. Bahkan,Dewas(Dewan Pengawas) KPK sempat memeriksa, sehingga pimpinan dan Dewas KPK yang mestinya menjelaskan mengapa mereka tidak tindaklanjuti,”kata Novel.

Mantan pegawai KPK yang dimaksud itu ialah Tri Suhartantosaatbertugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK. Terhitung sejak 1 Februari 2023, masa tugas Tri Suhartanto di KPK telah berakhir dan kembali ke Polri.