redaksiharian.comMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati,” kata JPU membacakan tuntutan Teddy.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, aksinya menjual sabu dianggap telah mencoreng nama baik Kepolisian, terlebih Teddy merupakan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

“Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika ,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

Lantas siapa sosok Irjen Teddy Minahasa yang diduga ditangkap terkait narkoba?

Dikutip dari berbagai sumber, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970. Artinya, saat ini Teddy Minahasa berumur 51 tahun.

Teddy Minahasa merupakan polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993. Selama bertugas di Polri, ia mengawali karirnya di direktorat lalu lintas.

Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, di antaranya pernah menjabat sebagai Kapolres Malang Kota pada 2011.

Teddy Minahasa juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2014 dan Staf Ahli Wakil Presiden hingga 2017. Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, pada Agustus 2018, ia menjabat Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Namun jabatannya tak berlangsung lama, hanya 3 bulan.

Teddy Minahasa kembali dimutasi ke menjadi Wakapolda Lampung pada tahun itu, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 2021.

Di samping tentang rekam jejak karier di Polri, Teddy Minahasa juga menjadi sosok polisi terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan hasil laporan lembaga tersebut, Teddy Minahasa terakhir melaporkan kekayaannya pada Maret 2022.

Teddy tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp29,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp25 miliar lebih merupakan tanah dan bangunan sebanyak 53 bidang di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Pandeglang, Pasuruan, hingga Malang.

Selain itu, kekayaan lainnya yang dilaporkan Teddy berasal dari 4 alat transportasi senilai RP2,075 miliar. Keempat kendaraan itu antara lain Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp600 juta, dan sebuah motor Harley Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp650 juta.

Sementara harta lainnya yang dilaporkan berasal dari harta begerak, surat berharga dan setara kas.

Selain itu, Teddy Minahasa juga saat ini menjadi Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.***