redaksiharian.com, Jakarta – Seorang pria berinisial KS (40), yang dikenal dengan nama Jolowos, diamankan aparat kepolisian di Magetan, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan istri dari pasiennya. Ia kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut keterangan polisi, dugaan tindakan cabul tersebut dilakukan terhadap korban berinisial LS (43), dengan memanfaatkan kondisi suami korban yang sedang menderita stroke.

Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2023 ketika suami korban mengalami sakit dan membutuhkan pengobatan. Korban kemudian diperkenalkan oleh tetangganya kepada tersangka, yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit melalui metode nonmedis.

Tersangka selanjutnya rutin mengunjungi rumah korban untuk memberikan terapi, seperti pijat kepada suami korban serta air doa yang disebut sebagai bagian dari proses penyembuhan.

Dalam perkembangannya, tersangka diduga mulai memengaruhi korban dengan berbagai klaim yang tidak rasional, termasuk mengaku memiliki kedudukan spiritual tinggi.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku bahkan mengklaim dirinya sebagai “utusan Tuhan” dan memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit sekaligus menghapus dosa.

Pihak kepolisian menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan cara memanfaatkan kepercayaan korban serta adanya relasi kuasa.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.