redaksiharian.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah turut memfokuskan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor sumber daya alam atau green financial crime. Ini karena indikasi kasusnya telah mencapai triliunan rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pengusutan terhadap TPPU di sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitikan surat edaran,” tutur Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Surat edaran ini menurut Ivan bersifat tematis, misalnya untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasikan pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup diantaranya juga tak terkecuali pada biro atau agen perjalan ibadah umroh, tindak pidana narkotika, hingga perpajakan.

“Ke depan PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melakui rakor dan FGD, serta public private partnership,” ucap Ivan.

Dalam kerangka regulasi, sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim anti pencucian uang di sektor SDA ini, PPATK kata dia juga telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres nomor 117 tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan TPPU.

Melalui revisi perpres itu, PPATK menurut Ivan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Lomite TPPU. Penyampaian rekomendasi amandemen RPerpres Komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy termasuk penangan green financial crime dalam menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan terhadap berbagai bentuk TPPU yang bersumber dari kejahatan lingkungan,” ujar Ivan.

Terkait dengan pengungkapan perkara TPPU, PPATK telah memberikan hasil anallisis dan pemeriksaan dari berbagai tindak pidana green financial criemenl yang terkait SDA senilai Rp 4,8 triliun. Nilainya masih kecil dibanding tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, perjudian Rp 81 triliun, namun lebih tinggi dari tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun.

PPATK menurut dia juga telah menyampaikan rekomendasi strategis ke kementerian dan lembaga (K/L) serta sudah ditindaklanjuti dan disinergikan dengan program sinergi pemerintah antara lain percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dari pemerintah ke DPR.