redaksiharian.com –
Proyek pengembangan kawasan Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) meninggalkan utang menggunung. Hal ini membuat keuangan BUMN yang mengelola kawasan tersebut belepotan.
Selain beban utang yang melonjak, kas perusahaan juga kembang kempis karena pemasukan dari Mandalika terbilang seret, sementara beban yang harus ditanggung perseroan sangatlah besar.
Sebagai informasi saja, pengembangan kawasan Mandalika, termasuk di dalamnya arena balapan Sirkuit Mandalika, dibangun dan dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation ( ITDC ).
ITDC merupakan salah satu anak usaha BUMN, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney. Perusahaan ini juga mengembangkan kawasan Nusa Dua Bali.
Selengkapnya baca di
2. BUMN Pengelola Mandalika Terjerat Utang, Ujung-ujungnya Minta APBN
Mega proyek pengembangan kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), rupanya meninggalkan setumpuk utang. BUMN yang ditugasi pemerintah mengelola kawasan itu pun kesulitan membayar cicilan pinjaman yang segera jatuh tempo.
Sebagai informasi saja, pengembang kawasan Mandalika adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), perusahaan ini merupakan anggota holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.
Selain itu, karena kurang cermatnya perhitungan, penyelenggaraan balapan seperti World Superbike (WSBK) hingga MotoGP justru mengakibatkan kerugian finansial bagi ITDC.
Direktur Utama InJouney, Dony Oskaria, mengatakan akibat langsung dari penugasan pemerintah untuk pengembangan Mandalika, ITDC kini harus menanggung utang sebesar Rp 4,6 triliun.
Selengkapnya baca di
3. Ironi MotoGP Mandalika, Penonton Penuh, tapi BUMN Pengelolanya Merugi
Pepatah besar pasak daripada tiang tampaknya layak disematkan pada sejumlah penyelenggaraan ajang balap dunia di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Bukannya meraup untung, BUMN yang mengelola Sirkuit Mandalika justru mengalami kerugian akibat penyelenggaraan balap motor. Nilai kerugiannya pun fantastis.
Sebagai informasi saja, pengembang kawasan Mandalika yaitu PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), perusahaan ini merupakan anggota holding BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria membeberkan untuk penyelenggaraan MotoGP, ITDC harus menanggung kerugian sekitar Rp 50 miliar. Padahal, MotoGP adalah balap motor paling populer sejagat.
Selengkapnya baca di
4. Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut merugikan negara sekitar Rp 27,6 miliar.
Terkait dengan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pengelolaan tukin yang sudah dialokasikan seharusnya menjadi tanggung jawab bagi para kementerian/lembaga (K/L).
Adapun tanggung jawab yang dimaksud mencakup perencanaan pengajuan tukin ke Kementerian Keuangan hingga tata kelola anggaran tersebut.
Selengkapnya baca di
5. Mau Dilaporkan Jusuf Hamka , Stafsus Sri Mulyani Buka Suara
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait rencana Jusuf Hamka yang akan melaporkan dirinya karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Yustinus mengatakan, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.
“Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik,” tutur dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
“Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana,” sambungnya.
Selengkapnya baca di