redaksiharian.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AW alias Elung (32) beserta barang bukti sebanyak 11 paket berisi sabu di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Penjaringan , Jakarta Utara pada Senin (19/12/2022) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, total terdapat 2,31 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan Elung.
“AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Putra, adapun barang bukti sabu itu disimpan oleh Elung di lemari pakaian miliknya.
Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan penggeledahan di rumah milik Elung.
“Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Terkait sumber barang haram tersebut, pelaku dikatakan Putra mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Jojo yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkoba jenis sabu itu ia ambil dari Jojo di dekat tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Namun dalam praktiknya, pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Jojo dan hanya berkomunikasi melalui sambungan telpon.
“Pelaku mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel),” ujarnya
“Bahkan dirumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh,” sambungnya.
Pelaku pun dikatakan Putra telah melakukan transaksi sabu itu sejak lima bulan ini lantaran tak kunjung mendapat pekerjaan.
Adapun uang hasil penjualan narkoba itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Anak Bak Malin Kundang di Tambora, Aniaya Ayahnya hingga Tak Berdaya Ternyata Positif Gunakan Sabu
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Anak Bak Malin Kundang di Tambora, Aniaya Ayahnya hingga Tak Berdaya Ternyata Positif Gunakan Sabu
Bongkar Sindikat Narkoba, Polrestabes Makassar Sita 43 Kilogram Sabu dari Dua Lokasi Penggerebekan
Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu ke Alex Bonpis, Transaksi Dilakukan Tunai & Tak Ada Bukti Transaksi
Pelaku Pembakaran Mantan Istri di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Sering Lakukan KDRT kepada Korban
Kronologi Pria di Lumajang Tertangkap Basah tengah ‘Asyik’ Nyabu Bareng saat Bus Mogok
Tidak Hanya Ganja dan Sabu-sabu Polisi Temukan Pil Ekstasi di TKP Kedua Penangkapan Aktor Revaldo
Bocah di Bawah Umur di Kalsel Dicabuli Teman Ayah seusai Dicekoki Miras, Akibatnya Korban Kini Hamil
Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Yakin JPU Beri Tuntutan yang Adil
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan
Biasanya Roasting Pejabat, Kiky Saputri Antar Undangan Pernikahan ke Prabowo hingga Susi Pudjiastuti
Jawaban Bunda Corla Soal Protes Nikita Mirzani yang Menilai Pripsip dan Gaya Hidupnya Kini Berubah
Saat Pendukung Bharada E Padati PN Jaksel, Berdesakan Masuk Ruang Sidang Menanti Putusan Jaksa