Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat yang merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang itu. “… pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, selama lebih dari 17 jam, sejak hari Kamis (25/8) pukul 09.20 pagi hingga Jumat (26/8) pukul 02.10 dini hari itu menghadirkan 15 saksi mata, di mana 14 orang hadir secara langsung, sementara satu orang lainnya yang menjadi “justice collaborator” – dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – hadir secara daring.
Selain dipecat, Sambo juga dikenai sanksi etik dengan dinyatakan sebagai melakukan perbuatan tercela, dengan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan sidang itu, Sambo, yang berusia 49 tahun, langsung menyatakan banding.
“Sebagaimana yang kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” ujar Sambo. Ia juga menegaskan “apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan.”
Permohonan banding ini akan diajukan dalam waktu tiga hari ke depan.
Sidang Kode Etik Polri dilakukan setelah jenderal bintang dua tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat – disebut-sebut sebagai “Brigadir J.”
Selain Sambo, beberapa saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer – atau disebut sebagai “Bharada E – juga Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo yang bernama Kuat Ma’ruf.
Dinyatakan Jadi Tersangka, Istri Sambo Akan Diperiksa Jumat
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (19/8). Irwasum Komjen Agung Budi mengatakan “tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah melakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Chandrawathi.red) sebagai tersangka.”
Dalam konferensi pers hari Jumat itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memaparkan temuan tim penyidik yang membuat istri Sambo dinyatakan sebagai tersangka. “… berdasarkan dua alat bukti, yaitu yang pertama keterangan saksi, dan alat bukti elektronik berupa CCTV – baik yang ada di Saguling (rumah pribadi.red), maupun di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik – yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.”
Andi juga mengungkapkan barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa tersangka Putri Chandrawathi berada di Saguling dan Duren Tiga (rumah dinas.red), dan menjadi bagian dari perencana pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers Jumat dini hari, Mabes Polri berencana akan memeriksa Putri Chandrawathi pada hari Jumat. Sebelumnya ia tidak diperiksa karena izin sakit dengan surat keterangan dokter.
Kelima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 junto Pasal 56 UU KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. [iy/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.