redaksiharian.com –
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar .
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut PPATK saat ini sedang menelusuri aliran dana dari dua tersangka yang sudah ditetapkan.
“Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Adapun dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Kedua tersangka berperan sebagai perekrut WNI untuk dikirim ke Myanmar dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Ramadhan menyebut kedua tersangka saat ini masih ditahan dan penyidik juga masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk kasus Myanmar sementara masih 2 tersangka yang dilakukan proses penahanan,” ujarnya.
Diketahui, awalnya kasus dugaan TPPO di Myanmar terungkap setelah 20 WNI mengaku diperjualbelikan dan mendapat perlakukan buruk saat bekerja di wilayah konflik Myanmar viral di media sosial.
Berdasarkan pendalaman penyidikan, ditemukan sejumlah korban lain di KBRI Thailand. Para WNI itu telah lebih dahulu kabur dari perusahaan yang mempekerjakan para WNI itu.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban ke penyidik, para WNI awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji belasan juta per bulan di Thailand.
Namun ternyata mereka itu justru dikirim untuk dipekerjakan di perusahaan online scamming di daerah konflik Myawaddy, Myanmar.
Mereka juga dieksploitasi hingga mendapatkan perlakukan buruk dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Secara total, pada Kamis (25/5/2023), pemerintah memulangkan 26 WNI korban TPPO dari Myanmar tersebut ke Indonesia.
“Sejumlah 26 WNI/PMI korban TPPO yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar-Thailand telah tiba di Tanah Air pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 21.30 WIB,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (26/5/2023).
Judha menyampaikan, repatriasi para WNI Korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.
“KBRI Bangkok bekerja sama dengan IOM dan IJM dalam melakukan pendampingan selama proses asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan,” ungkap Judha.