redaksiharian.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering, dimana dari tangan tersangka disita barang bukti hampir satu kilogram dengan modus menggunakan jasa pengiriman paket.
“Tersangka yang kami tangkap berinisial SY membeli ganja kering secara daring,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa.
Arif mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis ganja tersebut membeli barang terlarang dari salah seorang yang masih dilakukan pengejaran secara daring.
Bahkan, lanjut Arif, tersangka menggunakan jasa pengiriman untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, dan ini tentu perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pemilik jasa kiriman barang.
Menurutnya ganja kering yang beratnya hampir satu kilogram tersebut dapat dengan mudah melewati pengawasan dari jasa pengiriman.
“Modus yang digunakan tersangka ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman, dan ini menjadi konsentrasi kita untuk lebih memperketat,” tuturnya.
Ia meminta kepada pemilik jasa pengiriman agar waspada ketika mendapatkan kiriman barang, karena bisa disalahgunakan oleh pengedar untuk mendistribusikan ganja maupun sabu-sabu.
Arif menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gramganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran,” katanya.