redaksiharian.com – Media sosial dihebohkan dengan pengakuan Bripka Andry Darmawan Irawan yang dimutasi lantaran dianggap tidak memberikan kontribusi padahal sudah menyetor uang sekira Rp650 juta.
Dalam unggahan media sosialnya di akun @andrydarmairawan07.2, Bripka Andry yang merupakan anggota Batalyon B Pelopor di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir mengaku sudah mentransfer uang ratusan juta kepada atasannya Komandan Batalyon (Danyon) Petrus Hottiner Simamora.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa perlindungan akan diberikan kepada Bripka Andry Darmawan. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan analisa soal faktor yang membuat anggota tersebut perlu perlindungan.
“Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dijelaskan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya belum bisa memastikan Bripka Andry Darmawan mendapatkan ancaman atau tidak sehingga memerlukan perlindungan.
“Kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Andry Wirawan yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Manggala Junction Rokan Hilir pada 5 Juni 2023. Dalam pengakuannya, Bripka Andry Wirawan tidak terima dimutasi tanpa alasan lantaran dia telah menyetor uang sekira Rp650 juta kepada Komandan Batalyon (Danyon) Petrus Hottiner Simamora.
“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru, Saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut di kantor Batalyon. Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar 650 juta ada bukti-bukti transfernya,” kata Bripka Andry Wirawan melalui unggahan Instagram akun @andrydarmairawan07.2.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Riau Kombes Johannes Setiawan menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan soal setoran tersebut. Menurutnya, pihak Divpropam Polda Riau tengah melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menerima delapan saksi termasuk Bripka Andry terkait permasalahan ini. Sedang kita dalami,” kata Johannes Setiawan.
Menurut Johannes Setiawan, kasus yang dilaporkan Bripka Andry sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga menerima setoran Bripka Andry juga sudah dicopot dari jabatannya sejak Maret 2023.***