redaksiharian.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajaran polisi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tak lagi melakukan proses tilang konvensional.

Sebagai gantinya, Listyo meminta agar proses tilang kini dilakukan secara tilang elektronik di mana pelanggar lalu lintas tak diberhentikan lagi oleh pihak kepolisian.

Tilang elektronik bisa dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE. Bisa juga proses ini dilakukan dengan cara polisi memoto langsung si pelanggar menggunakan HP atau body cam yang disediakan.

Lantas, bagaimana caranya kita tahu apakah kita pernah terkena tilang elektronik atau tidak, jika pelanggar tak diberhentikan polisi .

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs ETLE Korlantas pada Senin, 12 Desember 2022, pelanggaran tilang elektronik bisa diketahui dengan mengecek situs ETLE Korlantas.

Setelah masuk situs tersebut, untuk mengecek apakah Anda kena tilang atau tidak diperlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

1.Informasi nomor pelat nomor2.Informasi nomor mesin kendaraan3.Informasi nomor rangka kendaraan

Nantinya setelah Anda masukkan data tersebut dalam Input ETLE Korlantas, akan langsung diketahui apakah Anda pernah terkena tilang elektronik atau tidak.

Jika Anda pernah melanggar tilang elektronik , maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, serta tipe pelanggaran.

Di sana juga akan ada status tilang yang menjelaskan apakah Anda sudah proses pembayaran surat tilang kendaraan atau belum.

Pasalnya jika Anda terbuti melakukan pelanggaran dan tak segera memproses tilang, maka 7 hari setelah pelanggaran terjadi, STNK Anda akan kena blokir.

STNK yang diblokir akan mempersulit Anda untuk beberapa proses, utamanya adalah soal pembayaran pajak kendaraan bermotor.***