RedaksiHarian – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah di Jalan Lenteng Agung , Jakarta Selatan, telah dipulangkan. Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023.

“Sementara masih kita periksa sebagai saksi. Kemarin sudah kita BAI (Berita Acara Interview). Sejauh ini sudah kita kembalikan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bayu mengatakan pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada unsur kelalaian dari pengendara sepeda motor maka mereka bisa dikenakan pasal.

ADVERTISEMENT

“Yang sudah kami amankan kendaraannya ada tiga dan sudah kami konfirmasi datanya yang terlibat kecelakaan itu ada lima orang,” ucap Bayu.

Dikatakan Bayu, sejumlah pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan bakal dimintai keterangan setelah mereka selesai menjalani pengobatan luka-lukanya.

“Sekarang orangnya ada di rumah masing-masing. Masih dalam rangka pengobatan. Nanti mungkin 1-2 hari ini akan datang ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Bayu mengatakan apabila dalam penyelidikan ditemukan kecukupan bukti maka proses hukum bisa ditingkatkan ke penyidikan dan pengemudi sepeda motor bisa dikenakan sanksi pidana.

“Tidak hanya penilangan. Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor itu akan kita kenakan Pasal 310 Ayat 2,” tutur Bayu.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan pengemudi sepeda motor yang terbukti melawan arah dan menyebabkan terjadinya kecelakaan dapat dipidana satu tahun penjara dan denda Rp2.000.000.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiel dan luka ringan itu dapat dipidana satu tahun dan denda dua juta rupiah,” kata Bayu.

Sementara itu, Bayu mengungkapkan sopir truk juga bisa menuntut ganti rugi secara materiel kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk, kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” tuturnya.

Bayu mengungkapkan saat ini proses penyelidikan masih berjalan dengan memanggil sejumlah saksi, baik dari pengemudi motor maupun saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.

“Sementara proses masih berlanjut kami masih memeriksa beberapa saksi, baik yang di lapangan, pengendara motor , termasuk juga pengendara roda empatnya,” ucap Bayu.

“(Saksi) yang jual bubur. termasuk juga ada ojek yang di sini. Sudah di BAI. Pokoknya tiap hari kita akan periksa saksi-saksi,” katanya menambahkan.***