RedaksiHarian – Polisi kembali menangkap satu tersangka lagi dalam kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal dan pencurian data sebuah perusahaan ekspedisi yaitu tersangka berinisial RG (27).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penangkapan RG ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RFP (20) alias A pada Senin (14/8).”Pada Selasa (5/9), Tim sidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka RG (27) kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang laintanpa hak, ” kata AdeSafri saat dikonfirmasi, Rabu.Ade Safri menjelaskan penangkapan RG yang berstatus mahasiswa ini dilakukan di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang.Kemudian untuk peran atau modus RG ini yaitu menguasai e-wallet Dana, GoPay, dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menampungtransfer hasil penjualan barang curian danakses ilegal yang dilakukantersangkaRFP.”Selain itu RGjuga berperan membayar ojek daring yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatan, ” ucap Ade Safri.AdeSafri menambahkan dari hasil kerja sama tindak pidana dengan tersangka RFPtersebut, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp40 juta.”Barang bukti yang diamankan dua ponsel dan akun rekening bank atas nama RG, “, ucapnya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, dengan hukumanpenjara paling lama sembilantahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal, yakni RFP (20) alias A diduga tidak beraksi sendirian.”Sampai saat ini masih dalam pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri,” kataAde Safrisebelumnya.Menurut AdeSafri, belum ada laporan lagi, selainyang disampaikan pelapor berinisial MS yang merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi. Laporan disampaikan pada 29 Mei 2023.”Sampai saat ini laporan yang diterima hanya dari kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi,” katanya.Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.