redaksiharian.com – Polri beralasan hasil uji polygraph Ferdy Sambo tidak diumumkan kepada publik, karena masuk pro justicia.
Ferdy Sambo selesai menjalani uji poligraf, atau pemeriksaan dengan alat tes pendeteksi kebohongan pada Kamis (8/07) lalu, di Puslabfor Polri.
Saat ini, Puslabfor masih melengkapi berkas keterangan saksi ahli.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, hasil uji poligraf ini masih berproses oleh laboratorium forensik.
Hal ini berbeda dengan tiga tersangka pembunuh yosua lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Tes Lie Detector Terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf Tunjukkan Jujur
Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Ketiga tersangka yang menjalani tes lie detector di antaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alis KM.
Hasil tes lie detector ketiganya tidak menunjukan kebohongan.
“Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘No Deception Indicated’ alias Jujur,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Andi menegaskan hasil dari tes polygraph itu dilakukan sebagai bentuk membantu penyidik dan memperkaya bukti dan petunjuk untuk penyidik.
“Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan dengan alat lie detector atau pedeteksi kebohongan kepada lima tersangka dan satu saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma’ruf (KM) sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi juga diperiksa dengan alat lie detector pada Selasa (6/9/2022).
Terakhir, pemeriksaan lie detector itu juga akan dilakukan kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022) setelah dirinya diperiksa soal obstruction of justice kasus tersebut besok, Rabu (7/9/2022).
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Hasil Poligraf Sambo Tidak Diumumkan, Kadiv Humas Polri : Materi Penyidikan Tidak Boleh Diungkap
Sama dengan Putri, Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan dengan Alasan Hanya untuk Penyidik
Sama dengan Putri, Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan dengan Alasan Hanya untuk Penyidik
Alasan Hasil Lie Detector Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tak Diumumkan: Untuk Kepentingan Penyidik
Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tak Diumumkan ke Publik, Alasan Pro Justitia
Diragukan Banyak Pihak, Lie Detector yang Digunakan dalam Kasus Brigadir J Diklaim Canggih
Klaim Polri soal Akurasi Lie Detector Ferdy Sambo CS Dibantah Eks Kabareskrim: Ini Tidak Menjamin
Ferdy Sambo Berbohong Sejak Awal Soal Brigadir J, Pemeriksaan Pakai Lie Detector Dinilai Tak Efisien
Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Dikurung 28 Hari seusai Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Kapolda Jatim dan Sumut Bantah Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?
Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS
11 Polisi yang Diduga Langgar Etik terkait Kasus Brigadir J & Ditahan di Tempat Khusus Kini Bebas
Tak Dipecat, Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf
Provinsi Sulawesi Utara Sambut Investor Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik