redaksiharian.com – Polisi melakukan penggeledahan satu rumah di Kp. Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur . Rumah tersebut dicurigai menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ilegal.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) yang diduga pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang ( TPPO ).
Polisi juga berhasil menggagalkan 10 korban orang calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang rencananya diberangkatkan ke Saudi Arabia, di tempat penampungan sementara.
Selain itu, diamankan juga mengamankan barang bukti berupa 8 buah Paspor, 7 buah KTP, dua lembar surat ijin Keluarga/Suami, dan 2 lembar surat Medical check up.
Kapolres Cianjur , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi laporan masyarakat, bahwa di TKP ada salah satu rumah yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ilegal, yang akan diberangkatkan ke Luar Negeri.
“Tim dari Satreskim melakukan pemantauan dan benar, kemudian kami lakukan penggerbekan, disana kurang lebih 10 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi ,” ucap Kapolres, saat menggelar Konferensi Pers, di Mako Polres Cianjur , Jum’at 9 Juni 2023.
Aszhari mengatakan, 10 orang korban rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia secara unprosedural.
“Untuk diduga pelaku ini merupakan mantan TKW yang sudah bekerja di Arab Saudi selama 4 tahun,” katanya.
Aszhari mengatakan, modus operandinya setelah para PMI ini dikumpulkan maka kemudian akan diberangkatkan secara unprosedural melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Pelaku tidak sendiri, dibantu jaringan lain, namun tersangka lain sedang dikembangkan, namun pelaku disini hanya menerima dan tugasnya sebagai penampung para calon PMI ilegal, kemudian juga menyiapkan tempat makan dan mengkomunikasikan kapan akan diberangkatkan,” katanya.
Aszhari menuturkan, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku sudah sekitar satu tahun menampung PMI Ilegal, dan sudah memberangkatkan puluhan PMI ilegal.
“Rata-rata mereka diberangkatkan ke Arab Saudi , sementara pelaku mendapatkan keuntungan dari satu orang PMI ilegal sekitar 3 sampai 5 juta rupiah,” katanya.
Aszhari mengatakan, para korban ini berangkat menggunakan Visa Ziarah atau kunjungan.
“Para saksi korban saat ini masih diamankan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan, kami akan melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Instansi terkait, kemudian mengembalikan para Saksi Korbaan ink ke tempat asal mereka,” katanya.
Tersangka disangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang JO pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2011 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia .
“Tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ucapnya.***