RedaksiHarian – Laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan melanggar kesusilaan konten menjilat es krim atas terlapor Selebgram Oklin Fia terus didalami polisi. Pihak berwajib sedang menggali motif pelaku, melalui undangan klarifikasi, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pihaknya perlu mengetahui pasti motif Oklin dalam pembuatan konten, untuk kemudian menetapkan sesuai tidaknya kasus masuk kategori pornografi .

“Betul (digali motifnya), hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami,” ujar Komarudin, Kamis, 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Jadi, tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur ( pornografi ) sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kami naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses,” ucapnya lagi.

Polisi jadwalkan pemanggilan selebgram Oklin Fia untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi kasus dugaan melanggar kesusilaan terkait konten menjilat es krim. Oklin, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, telah berjanji untuk kooperatif dengan penyidik.

“Pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan,” ujarnya.

Proses klarifikasi berlangsung kemarin, Kamis, 24 Agustus 2023, sebagaimana undangan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistiraterhadap terlapor, Oklin.

“Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor,” ujar Diaz, Kamis, 24 Agustus 2023.

Terkait undangan klarifikasi terhadap Oklin, kata Diaz adalah bagian dari rangkaian penyelidikan tahap pemeriksaan awal.

Diketahui, selebgram Oklin Fia dipolisikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. ***