redaksiharian.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua perempuan yang diduga terlibat sebagai pemilik rekening penampungan dana dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial DEH dan L. Mereka diamankan dalam waktu yang berbeda, yakni pada 14 April dan 16 April 2026.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan DEH dilakukan di wilayah Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya pada 14 April. Dari hasil penyelidikan, rekening atas nama DEH diketahui digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berkaitan dengan jaringan Koko Erwin. Rekening tersebut diduga dikendalikan oleh pihak lain bernama Charles Bernado.

Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku pernah bertemu dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia ditawari untuk membuka rekening dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta. Karena alasan kebutuhan ekonomi, DEH menyetujui tawaran tersebut dan membuka rekening atas namanya.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial L ditangkap pada 16 April 2026 di wilayah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan polisi, L membuka rekening setelah diminta oleh anaknya, yang sebelumnya mendapat permintaan dari seorang tetangga bernama Inayah.

Rekening tersebut awalnya disebut akan digunakan untuk usaha penjualan pakaian secara online, dengan imbalan Rp1 juta. L kemudian bersama anaknya diajak oleh Inayah dan suaminya, Ivan Suryadinata, untuk membuka dua rekening di sebuah bank swasta. Karena L sudah memiliki rekening yang tidak aktif, ia hanya diminta mengaktifkannya kembali.

Namun, dalam perkembangannya, rekening tersebut diduga digunakan oleh jaringan yang dikendalikan oleh The Doctor untuk kepentingan transaksi narkoba.

Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat proses hukum.