redaksiharian.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Baratmenangkap empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa mengatakan empat tersangka ini ditangkap dari dua kasus yakni kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.

Ia mengatakan kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) di di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada tanggal (3/5).

Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” katanya.

Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

“Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar,” katanya.

Selanjutnya, di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Kamis (11/5)

“Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong,” kata dia

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46). Dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang.

Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

“Untuk pendistribusian masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku ini diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” kata dia.